black and white bed linen

Masyarakat Adat (Indigeneous Peoples)

Kami melindungi budaya & alam sejak 2017

Tentang Indigeneous People's Initiatives

Inisiasi Masyarakat Adat (IMA) - Indigenous Peoples Initiative

IMA adalah organisasi masyarakat adat yang didirikan oleh Nukila Evanty, seorang perempuan adat dari Rokan Hilir, Riau.

Inisiasi Masyarakat Adat (IMA) didirikan karena meningkatnya erosi lingkungan dan sumber daya alam masyarakat adat dan masyarakat lokal di Indonesia dan secara global. Tujuan IMA adalah untuk melindungi hak-hak Masyarakat Adat/Masyarakat Adat dan Masyarakat Lokal, termasuk hak atas lingkungan, alam, sosial, dan budaya. IMA telah bekerja untuk mempromosikan masyarakat adat sebagai penjaga alam sejak tahun 2017 dan menerima registrasi hukum pada tahun 2023. IMA bekerja berdasarkan beberapa konvensi internasional, termasuk; Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP), Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD), Konvensi Basel, Konvensi Stockholm, Protokol Kyoto, dan Perjanjian Paris. Isu-isu utama yang menjadi perhatian IMA adalah:

  1. Melestarikan pengetahuan dan kearifan adat;

  2. Perlindungan dan konservasi lingkungan, termasuk keanekaragaman hayati dan ekosistemnya;

  3. Pemberdayaan perempuan dan pemuda adat;

  4. Pengaktifan Penjaga Alam yang terdiri dari masyarakat adat.

IMA tidak dapat menjalankan misinya sendirian, perlu berjejaring dengan pemerintah pusat, tingkat provinsi, kabupaten dan desa (dalam pelayanan sosial, pelayanan budaya, kehutanan, pelayanan kelautan dan perikanan, pelayanan pendidikan dan sebagainya), lembaga penelitian dan universitas, serta LSM/organisasi masyarakat sipil. Beberapa kegiatan IMA yang dapat disorot adalah:

  1. Penelitian advokasi untuk masyarakat adat di Provinsi Riau di masa perubahan iklim (didukung oleh UNESCO dan Dana Perwalian Indonesia) 2017;

  2. Penelitian untuk perempuan Suku Nomad Laut yang didukung oleh FIMI pada tahun 2024;

  3. Penelitian tentang suku Akit di Riau yang diterbitkan di Mongabay 2025;

  4. Advokasi masyarakat lokal di Teluk Sepang, Bengkulu, dalam menghadapi proyek transisi energi (PLTU) pada tahun 2025.

A vibrant community gathering of indigenous people in traditional attire surrounded by lush forest.
A vibrant community gathering of indigenous people in traditional attire surrounded by lush forest.
Masyarakat adat adalah penjaga budaya, tradisi, pengetahuan yang turun temurun dari nenek moyang yang berada di daratan, lautan beserta kekayaan alam untuk generasi selanjutnya

Nukila Evanty

Jaringan/Koalisi Internasional

Jaringan/Koalisi Internasional kami meliputi:

  • The Coalition for Human Rights in Development

  • International Indigenous Women's Forum (FIMI)

  • Equator Initiative (UNDP)

  • Indigenous Peoples Rights International (IPRI)

  • The Intergovernmental Science-Policy Platform on Biodiversity and Ecosystem Services (IPBES)

  • The Global Initiative Against Transnational Organized Crime (GI-TOC)

  • Accountability Counsel

  • Bank Climate Advocates

Pendekatan

Pendekatan kami dalam advokasi, penelitian, keterlibatan masyarakat, pendidikan, dan pembangunan kapasitas sebagai proses yang disengaja dan berbasis bukti dirancang untuk memengaruhi para pembuat keputusan, membentuk opini publik, dan mendorong perubahan kebijakan.

IMA telah mewakili Indonesia di berbagai forum internasional; termasuk UNPFII (Forum Permanen PBB tentang Isu Masyarakat Adat) 2023 di New York, AS, ditunjuk sebagai pengamat Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) yang didukung oleh Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri Indonesia pada tahun 2025, dan berbicara sebagai ahli tentang kejahatan lingkungan pada pertemuan Kelompok Pakar Antarpemerintah (IEG) yang diadakan oleh UNODC, Wina, Austria, pada Juli 2025 dan diterima sebagai pengamat terakreditasi di London, Inggris pada forum IPBES (Platform Antarpemerintah tentang Ilmu Pengetahuan dan Kebijakan tentang Keanekaragaman Hayati dan Jasa Ekosistem) pada tahun 2026.

Mandat

Kami mempromosikan dan melindungi kepentingan serta kesejahteraan Komunitas Budaya Adat/Masyarakat Adat dengan memperhatikan kepercayaan, adat istiadat, tradisi, dan lembaga adat mereka.

Misi

Sebagai mitra tepercaya dan advokat utama Komunitas Budaya Adat/Masyarakat Adat dalam menegakkan hak dan kesejahteraan mereka sebagaimana berlandaskan hukum hak asasi manusia internasional dengan dokumen dasar Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) yang diadopsi pada tahun 2007.

Layanan Kami

Mendukung perlindungan hak dan budaya masyarakat adat.

Konservasi Alam

Melindungi keanekaragaman hayati dan ekosistem asli.

Pengetahuan Adat

Mendukung keberlanjutan kebijakan dan kearifan lokal.

Pemberdayaan

Memperkuat perempuan dan pemuda adat di masyarakat.

Bergabunglah dengan Kami

Dapatkan berita dan kisah terbaru dari komunitas masyarakat adat.